Karyawati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jakpus, Atasan Jadi Tersangka!

Karyawati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jakpus, Atasan Jadi Tersangka!

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 30 Mar 2026 17:29 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Seorang karyawati berinisial RIS menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh atasannya berinisial F di Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menetapkan F menjadi tersangka.

"Terkait perkara TPKS itu sendiri, Saudara F telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Dia mengatakan korban telah melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di sebuah gedung di Jakpus. Korban lalu membuat laporan ke polisi pada 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di Ruang Rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat," ujarnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, ahli forensik, psikologis klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian. Penyidik saat ini masih melakukan penanganan perkara.

"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian," ucapnya.

"Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif," tambahnya.

3 Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Kombes Budi mengatakan saat proses pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sempat berlangsung tegang dan memanas. Kedua belah pihak diketahui datang dengan saling membawa massa pendukung saat konfrontasi digelar pada Kamis (26/3).

"Sejak awal, kondisi tersebut telah diantisipasi oleh penyidik. Namun, ketegangan tidak terhindarkan saat saksi dan tersangka bertemu langsung, yang memicu adu argumen hingga berujung dugaan penganiayaan," ucapnya.

Melihat situasi yang berkembang, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan antar kelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas. Langkah tersebut efektif meredam eskalasi sehingga situasi dapat kembali dikendalikan. Budi menyampaikan bahwa dinamika di lapangan telah ditangani secara profesional oleh penyidik.

"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, ketegangan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontasi, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap 3 orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ungkapnya.

Meski sempat diwarnai ketegangan antar kelompok yang saling membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.

"Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas," tutupnya.

Pihak Tersangka Membantah

Pengacara RL Liston Marpaung selaku kuasa hukum F, membantah tuduhan dugaan kekerasan seksual yang menjerat kliennya. F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya.

Liston menyampaikan bahwa kliennya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa dugaan kekerasan seksual dilaporkan oleh korban wanita inisial RIS di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 30 Oktober 2022. Dalam penjelasannya, Liston menyampaikan bahwa tanggal kejadian sebagaimana disampaikan dalam laporan polisi itu jatuh pada hari Minggu, yang mana kantor yang menjadi TKP disebut dalam kondisi tutup.

"Beliau ada di Depok mengikuti atau menghadiri acara ulang tahun keponakannya dari jam 14.00 sampai sore, sekitar jam 15.00 sampai 16.00. Klien kami tidak ada berjalan ke kantor pusat Bapera ataupun ke Tanah Abang pada tanggal 30 Oktober tersebut," ujar RL Liston Marpaung dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Liston kemudian menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya setelah dua kali tak datang menghadiri panggilan polisi. Menurutnya, panggilan pertama yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB tersebut baru diterima sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Ia menambahkan, pada tanggal yang sama, F juga menerima surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada 1 Agustus 2025.

"Tidak datang karena surat panggilan itu datang agak terlambat," ungkap Liston.

Lihat juga Video: Biaya Visum Kekerasan Seksual Tak Ditanggung Negara? Ini Kata MenPPPA

(dvp/jbr)


Berita Terkait