Kemenhub Tegaskan Truk Sumbu 3 Masih Dilarang Melintas di Tol Saat Arus Balik

Kemenhub Tegaskan Truk Sumbu 3 Masih Dilarang Melintas di Tol Saat Arus Balik

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 20 Mar 2026 23:28 WIB
Truk melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026). Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas di jalur mudik baik di jalan tol maupun bukan tol mulai 13 - 29 M
Foto: Truk sumbu 3 (ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan aturan pembatasan truk sumbu tiga beroperasi di arteri dan jalan tol masih berlaku saat arus balik Lebaran. Dia mengingatkan operator bus untuk patuh terhadap aturan tersebut.

"Untuk selama arus balik ini, pembatasan angkutan barang, ya, sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3/2026).

"Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, untuk menaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan mengatakan Kemenhub masih menemukan adanya truk sumbu tiga yang melintas di tol selama arus mudik berlangsung. Total ada 170 surat peringatan yang dikeluarkan Kemehub kepada operator atas pelanggaran operasional truk sumbu tiga di musim arus mudik.

"Dari Kementerian Perhubungan sudah ada 170 lebih surat peringatan kepada operator yang masih melaksanakan operasi kendaraannya pada saat pembatasan," katanya.

Aan juga menuturkan puncak arus balik terjadi dalam 2 gelombang yaitu tanggal 24 dan 28-29 Maret. Masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diminta menghindari tanggal puncak arus balik tersebut.

"Pemerintah sudah memberikan work from anywhere, WFA, ya, pada tanggal 25, 26, 27 sehingga untuk seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan balik diimbau untuk melaksanakan balik pada tanggal-tanggal tersebut," tutur Aan.

(ygs/ygs)


Berita Terkait