Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Depok, Ganja 4,3 Kg Disita

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Depok, Ganja 4,3 Kg Disita

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 13 Mar 2026 10:40 WIB
Polisi menyita 4,3 kilogram ganja di Depok.
Foto: Polisi menyita 4,3 kilogram ganja di Depok. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial MA (30) di Bojongsari, Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti ganja seberat 4,3 kilogram.

MA ditangkap pada Selasa (10/3/2026) malam di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Depok.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MA (30) di kawasan Jl Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja," ujar Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto dalam keterangannya, Jumat (13/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke kediaman tersangka. Polisi menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram (4,3 kilogram)," ucapnya.

AKP Joko Arianto juga mengimbau untuk tidak menggunakan narkoba. Serta, mengajak untuk bersama-sama memberantas Narkoba. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tonton juga video "Momen Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim"

(dvp/mea)


Berita Terkait