KPK mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus kuota haji. Surat tersebut sudah dikirim ke pihak Yaqut pekan lalu.
"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Meski begitu, Asep tak merinci waktu pasti pemanggilan terhadap Yaqut ini. Hanya saja, Asep memberi isyarat pemanggilan akan dilakukan menjelang akhir pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ditunggu saja ya mba, akhir minggu ya. Hari kamis termasuk akhir Minggu ya," tutur Asep.
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
Sebelumnya, hakim menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.
KPK kemudian telah berbicara mengenai peluang menahan Yaqut. Asep lalu bicara kemungkinan KPK menahan Yaqut sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK tak akan menunda menahan seorang tersangka.
"Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu," ujarnya.
Simak Video 'Praperadilan Yaqut Cholil Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah':










































