Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari detiksulsel, Senin (9/3/2026), pukul 20.24 Wita, empat tersangka lain terlebih dahulu turun ke lobi Kejati Sulsel. Sementara Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 hingga pukul 21.10 Wita.
"Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun," kata salah seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang telah selesai menjalani pemeriksaan tampak mengenakan masker dengan rompi pink saat keluar dari lift. Kelimanya langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Sulsel di depan lobi.
Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40).
Sementara satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka akan ditahan terpisah di Rutan dan Lapas Makassar.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Sakit Jantung, Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota':
(isa/jbr)










































