Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Chiko terbukti bersalah dalam kasus produksi konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI).
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agung Iriawan dalam sidang di PN Semarang, itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Chiko pidana 7 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Agung Iriawan dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 2 miliar kepada Chiko dan akan diganti dengan kurungan selama 15 hari. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang memproduksi 1.100 file foto dan video yang masuk dalam kategori pornografi telah meresahkan masyarakat.
Konten asusila hasil editan tersebut, menurut hakim, dapat diakses oleh publik dan jejak digitalnya masih ada hingga saat ini. Wajah dalam foto dan video yang diedit oleh terdakwa merupakan para alumni SMAN 11 Kota Semarang.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang mengedit foto dan video tersebut mengakibatkan trauma psikis bagi para korbannya. Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Simak juga Video 'Respons Wamendiktisaintek soal Konten Porno AI SMAN 11 Semarang':
(wnv/eva)









































