KPK Ungkap 'Perusahaan Ibu' Bupati Fadia Dapat Rp 46 M, Dibagikan ke Anak-Suami

KPK Ungkap 'Perusahaan Ibu' Bupati Fadia Dapat Rp 46 M, Dibagikan ke Anak-Suami

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 04 Mar 2026 19:43 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

KPK menyebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memerintahkan para kepala dinas untuk menunjuk perusahaan keluarganya dalam pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap perusahaan keluarga Fadia menerima total Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.

"Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total uang tersebut, Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai. Sisanya dibagikan ke keluarga Bupati Fadia dengan nilai Rp 19 miliar.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Bupati Fadia meminta perangkat daerah agar memenangkan 'perusahaan ibu' tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video 'KPK Sita Kendaraan dan Barang Elektronik di OTT Bupati Fadia Arafiq':

(ial/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads