Jaksa Sita Rp 228 Juta Saat Geledah BPN Kota Serang di Kasus Korupsi Izin Tanah

Jaksa Sita Rp 228 Juta Saat Geledah BPN Kota Serang di Kasus Korupsi Izin Tanah

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Mar 2026 18:09 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang tunai Rp 228.150.000 saat menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang. (Dok Kejari Serang).
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang tunai Rp 228.150.000 saat menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang. (Dok Kejari Serang).
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang tunai Rp 228.150.000 saat menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi perizinan tanah tahun 2020-2025.

"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang untuk periode tahun 2020 sampai dengan 2025," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan oleh jaksa tersebut digelar pada Selasa (3/3). Sejumlah dokumen, komputer, hingga 20 unit ponsel disita terkait kasus tersebut.

"Dokumen dan berbagai berkas terkait perizinan serta pengurusan tanah disita. Untuk barang elektronik, ada 1 unit PC, 2 unit laptop, dan 20 unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp228.150.000," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lutfi menyebut, penggeledahan disaksikan oleh pegawai BPN setempat.

"Pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama penggeledahan berlangsung," katanya.

Sebelumnya, Lutfi menyebut jaksa menggeledah seluruh ruangan di kantor BPN Serang, termasuk ruangan Kepala Kantor BPN. Dia menyatakan dokumen yang dibawa diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi tersebut.

"Iya, semua (ruangan) diperiksa, Pak Kepala ada kok. Semua bagian di dalam kantor BPN kita periksa untuk mencari alat bukti guna kelanjutan kasus ini," ucap Lutfi, Selasa (3/3).

Lutfi belum menjelaskan secara detail rincian kasus tersebut karena belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Statusnya sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka. Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, ada dokumen, barang elektronik, dan sebagainya," katanya.

Simak juga Video 'Pungli Surat Tanah, Eks Lurah Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara':

(aik/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads