Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan tersebut?
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya belum menentukan upaya hukum lanjutan atas putusan hakim itu. Pihaknya masih mempelajari hal tersebut.
"Kami akan lihat, pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujar Riono kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai kemungkinan mengajukan kasasi, Riono belum memastikan. Namun dia menyebut tetap ada kemungkinan untuk melakukan kasasi.
"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," tuturnya.
Tiga terdakwa itu ialah Junaedi Saibih selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.
Sidang putusan kepada ketiganya lalu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3). Majelis hakim memutus para terdakwa itu bebas.
Lihat juga Video: Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui











































