Polres Klaten mengungkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Jawa Barat belajar membuat uang palsu dari media sosial. Mereka juga mencetak uang palsu tahun lama untuk menipu kolektor uang lawas.
"Dari hasil pemeriksaan, empat orang tersangka ini tidak pernah melakukan tindak pidana atau bukan residivis. Tapi mereka punya kapasitas, kemampuan, dan keahlian, mereka menyampaikan juga sering belajar autodidak dari melihat tayangan di YouTube atau media sosial tertentu," ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi dilansir detikJateng, Selasa (3/3/2026) siang.
Dijelaskan Faruk, dari empat tersangka, SH dan A mengedarkan di Kecamatan Prambanan, Klaten. Sedangkan ND dan MYD bertugas menguasai dan mencetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ND dan MYD bertugas menguasai dan mencetak uang palsu yang mereka edarkan. Dan yang diproduksi baru pecahan Rp 100 ribu saja," jelas Faruk.
Menurut Faruk, dari kelompok tersebut ada cetakan uang edisi lama tahun 1999. Uang model lama itu masih dibuat untuk menipu para kolektor.
"Jadi untuk mata uang edisi lama biasanya dijual kepada kolektor atau digunakan untuk uka-uka bagi orang yang percaya dengan penggandaan uang, kita tetep akan melakukan pengembangan," lanjut Faruk.
Pengembangan, kata Faruk, dilakukan guna mengetahui jangkauan peredaran uang palsu tersebut. Juga untuk mengungkap jaringan lainnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Nenek di Jakbar Kepergok Pedagang Pasar Belanja Pakai Uang Palsu':
(rdp/idh)










































