"Penyidik sudah cek TKP dan itu kejadiannya sudah tiga tahun lalu, sekitar bulan Februari tahun 2023," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini dilansir Antara, Senin (2/3/2026).
Dia menyebutkan korban merupakan perempuan berinisial S berusia 57 tahun yang bekerja di rumah pelaku berinisial HW (42).
Saat itu, kata dia, pelaku HW sedang membersihkan tempat ibadah di rumahnya. Namun korban mengotori tempat ibadah tersebut dan terjadi kesalahan komunikasi antara pelaku dengan korban.
"Lalu, pelaku melakukan pemukulan dan menendang punggung korban," ujar Sri.
Setelah melakukan perbuatan kasar kepada asisten rumah tangganya, pelaku HW kemudian tersadar dan langsung memohon maaf.
Menurut Sri, setelah pelaku meminta maaf, korban langsung memaafkan pelaku. Dia menyebut keduanya telah berdamai.
"Tidak lama setelah kejadian, keduanya saling berdamai," terang Sri.
Dia pun menjelaskan korban tidak mau membuat laporan kepolisian karena sampai saat ini masih bekerja di rumah pelaku. Meski sudah saling berdamai, polisi masih menyelidiki kasus itu.
"Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan," tutur Sri.
Saat ini, dia mengungkapkan korban berada di kantor Perlindungan Perempuan dan Anak bersama dengan penyidik untuk pemulihan psikologis korban.
"Sementara pelaku HW masih dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ungkap Sri.
Lihat juga Video 'Majikan yang Siksa ART di Batam Divonis 10 Tahun Bui':
(jbr/dhn)











































