Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Ranger Rover 3.0 LWB Rp 8,49 M

Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Ranger Rover 3.0 LWB Rp 8,49 M

Antaranews - detikNews
Senin, 02 Mar 2026 10:27 WIB
Ilustrasi foto Gubernur Kaltim dan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar. (ANTARA/HO- Diskominfo)
Foto: Ilustrasi foto Gubernur Kaltim dan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar. (ANTARA/HO- Diskominfo)
Samarinda -

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025. Mobil dengan nilai Rp 8,49 miliar itu sempat menjadi kegaduhan di media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepekaan Gubernur terhadap dinamika sosial di Benua Etam. Menurut Faisal, keputusan strategis ini diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.

"Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," ujar Faisal di Samarinda, dilansir Antara, Minggu (1/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal menjelaskan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar tersebut diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Namun, Faisal memastikan bahwa kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.

"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya," tambahnya.

Ia mengungkapkan proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.

Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Selanjutnya, Rudy Mas'ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan sebagai orang nomor satu di Kaltim.

"Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah," jelas Faisal.

Lihat juga Video 3 SUV Mewah Tunggangan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud

(idh/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini