Selain AKP Malaungi, lima tersangka lainnya yang dibon (dipinjam untuk pemeriksaan) adalah: Irfan, Herman, Yusril Ismahendra, Anita, dan Ais Setiawati. Mereka diterbangkan melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) sekitar pukul 11.00 Wita dengan pengawalan 13 personel Polda NTB.
"Biar ini makin jelas. Makin jelas perannya masing-masing. Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," ujar Kapolda BTB Irjen Edy Murbowo, dilansir detikBali, Jumat (27/2/2026).
AKP Malaungi dkk dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut menyusul ditangkapnya bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin merupakan orang yang memberikan Malaungi sabu hampir setengah kilogram (kg) untuk diedarkan ke Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Kasus itu, turut juga menyeret bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro. Hasil pemeriksaan, terungkap adanya peran bandar bernama Ko Erwin
Ko Erwin ini disebut memberikan uang Rp 1 miliar ke Didik Putra Kuncoro untuk memuluskan bisnis haramnya. Setelah itu, Ko Erwin memberikan sabu seberat 488 gram ke Malaungi untuk diedarkan ke Pulau Sumbawa.
Tak cuma dari Ko Erwin, Didik juga disebut menerima uang dari bandar sabu bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar. Boy masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sebelumnya, Ko Erwin telah ditangkap oleh Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2). Ko Erwin ditangkap di atas kapal saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Buron Bandar Sabu!"
(mea/mea)











































