Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang warga berinisial AU terkait pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. AU melapor lantaran merasa terganggu oleh pembangunan lapangan padel yang dikerjakan hingga larut malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/863/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor AU melaporkan dua pihak, yakni A selaku Project Manager PT PK dan S dari PT PPS. Laporan dibuat pada Senin (2/2).
"Tanggal 2 Februari 2026 mengenai dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama, dengan sangkaan Pasal 265 KUHP," terang Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan korban dalam laporannya menerangkan, pada 25 Desember 2025, di depan rumahnya sedang ada proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola oleh PT PK. Dia menyebut korban mengaku merasa terganggu karena proyek dikerjakan hingga larut malam.
"Pekerjaan proyek tersebut dilakukan sampai larut malam," ujar Budi.
Dia menjelaskan korban sudah menyurati lurah. Proses mediasi juga telah dilakukan. Namun proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari, bahkan sampai Subuh, sehingga mengganggu ketenteraman lingkungan.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Budi mengatakan Polda Metro Jaya pun melimpahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Tonton juga video "Janji Pengelola Lapangan Padel Usai Viral Bising Dikeluhkan Warga"











































