Hanya 36,72% Rumah Ibadah di Banten Bersertifikat, BPN Dorong Percepatan

Hanya 36,72% Rumah Ibadah di Banten Bersertifikat, BPN Dorong Percepatan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 20 Feb 2026 21:11 WIB
Umat Islam melantunkan selawat saat muhasabah akhir tahun di Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Rabu (31/12/2025). Kegiatan muhasabah, zikir serta selawat pada malam akhir tahun 2025 tersebut untuk mendoakan korban bencana alam di Sumatera
Ilustrasi Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO)
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan baru sebanyak 36,72% rumah ibadah di Provinsi Banten yang memiliki sertifikat. Karena itu, BPN akan mendorong percepatan sertifikasi tempat ibadah tersebut.

Berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten tercatat sebanyak 24.910 bidang. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72% yang telah bersertifikat. Kebanyakan tempat ibadah tersebut berdiri di atas tanah wakaf.

BPN mengaku melakukan beragam terobosan untuk menangani masalah tersebut, mulai kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Mereka berharap ada percepatan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Nusron pun menyerahkan 13 sertifikat wakaf milik masjid, musala, hingga sekolah. Baginya, sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum atas aset umat.

ADVERTISEMENT

"Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini 'dikeroyok' bersama," ujarnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menindaklanjuti arahan terkait percepatan sertifikasi wakaf. Telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

"Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya, MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.

Tonton juga video "ATR/BPN: Tahan Laju Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan"

Halaman 2 dari 2
(aik/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini