Ketua KY Datangi KPK: Tindak Lanjuti Penegakan Etik Hakim PN Depok

Ketua KY Datangi KPK: Tindak Lanjuti Penegakan Etik Hakim PN Depok

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 19 Feb 2026 13:58 WIB
Ketua KY Datangi KPK: Tindak Lanjuti Penegakan Etik Hakim PN Depok
Ketua KY Abdul Chair (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mendatangi gedung KPK. Abdul mengatakan dia datang untuk menindaklanjuti penegakan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjadi tersangka suap.

"Silaturahmi dan juga terkait menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh KY," kata Abdul saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dia menegaskan KY berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap hakim yang korupsi. Dia mengatakan tak ada toleransi bagi hakim yang melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Zero toleransi, zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat beratnya," ujarnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap. Berikut ini daftar identitas para tersangka:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Tonton juga video "Komisi Yudisial Bentuk Tim untuk Tangani Laporan Tom Lembong"

(tsy/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini