Kasus Bus Maut di Krapyak, Polisi Minta Pengusaha Berbenah dan Patuhi Aturan

Kasus Bus Maut di Krapyak, Polisi Minta Pengusaha Berbenah dan Patuhi Aturan

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 18 Feb 2026 12:49 WIB
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Penampakan bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan di Krapyak (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Semarang -

Polisi menetapkan Ahmad Warsito (AW) selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengimbau pengusaha transportasi umum untuk dapat menjamin keselamatan para penumpang.

"Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026).

Polisi mengingatkan pengusaha transportasi umum mematuhi regulasi. Hal ini disampaikan sebagai bukti komitmen polisi untuk keadilan para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," jelasnya.

Diketahui, bus Cahaya Trans mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak pada Desember 2025. Akibatnya, 16 orang meninggal dunia.

Sopir bus, Gilang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, saat proses rekrutmen, Gilang hanya dites memarkirkan bus. Setelahnya, ia langsung ditugasi membawa penumpang.

Kemudian penyelidikan berlanjut hingga Ahmad Warsito selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi ditetapkan sebagai tersangka. AW dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.

Tonton juga video "Bus Ngeblong-Terobos Lampu Merah Tabrak Mobil-Rumah di Kediri"

Halaman 2 dari 2
(isa/dhn)


Berita Terkait