Mensos Sebut Pernyataan Walkot Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS Hoaks

Mensos Sebut Pernyataan Walkot Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS Hoaks

Dhafin Armia - detikNews
Jumat, 13 Feb 2026 16:23 WIB
Kemensos
Foto: Dok. Kemensos
Jakarta - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks, terutama karena dikaitkan dengan 'perintah Presiden'.

Gus Ipul mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin, melainkan melakukan pemutakhiran data peserta sesuai kriteria dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden," kata Gus Ipul usai berkoordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dikutip dari siaran pers, Jumat (13/2/2026)

Hal yang dilakukan pemerintah, kata Gus Ipul, adalah pemutakhiran data berdasarkan DTSEN, bukan pemutusan hak. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang, berdasarkan data terbaru, sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ia menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta BPS. Dengan demikian, kebijakan ini bukan keputusan sepihak pemerintah pusat.

Gus Ipul juga secara tegas meminta kepada Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi," ujarnya.

Gus Ipul menegaskan masyarakat yang benar-benar tidak mampu namun terdampak penonaktifan tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme resmi di daerah masing-masing.

"Kami membuka ruang koreksi. Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran," kata Gus Ipul.

Simak juga Video 'Surat Edaran Menkes Jaminan Bagi Peserta BPJS Nonaktif':

(akn/ega)



Berita Terkait