Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Kasus-kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, Kamis (12/2/2026), total aset puluhan miliar rupiah akan diserahkan ke jaksa untuk disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penindakan ini merupakan implementasi pertama menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus judol dan TPPU melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 ini merupakan hasil pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
Pemberantasan judi online merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengungkapan ini juga merupakan wujud sinergitas Polri bersama kementerian lembaga dan pihak lainnya.
"Ini adalah bentuk transparansi Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam penanganan Perma Nomor 1 tahun 2013," katanya.
Tonton juga video "Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas di SCBD Terkait 'Saham Gorengan'"
(jbr/fjp)









































