Lakukan Penyamaran, Bareskrim Tangkap 3 Pengedar Vape Etomidate di Jaksel

Lakukan Penyamaran, Bareskrim Tangkap 3 Pengedar Vape Etomidate di Jaksel

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 05 Feb 2026 13:29 WIB
Lakukan Penyamaran, Bareskrim Tangkap 3 Pengedar Vape Etomidate di Jaksel
Barang bukti kasus vape isi etomidate (dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran vape berisi etomidate atau obat bius di wilayah Jakarta Selatan. Ada tiga orang berinisial IM (26), MBD (23), dan MRC (18) yang ditangkap dalam kasus ini.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (20/1) oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Tim tersebut melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di Jalan Suryo, Jakarta Selatan, setelah mendapat informasi penjualan vape berisi etomidate.

"Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir, yaitu IM dan MBD, beserta barang bukti 2 pcs cartridge vape mengandung etomidate dan dua unit handphone," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan IM dan MBD mengaku mendapat barang tersebut dari MRC yang sedang berada di salah satu hotel di Cilandak, Jaksel. Polisi kemudian menangkap MRC.

Setelah diperiksa, MRC disebut mengakui masih ada sisa barang yang disimpan oleh IM di rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Personel Bareskrim kemudian menemukan 15 cartridge vape mengandung etomidate.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil interogasi barang tersebut adalah milik MRC yang dititipkan kepada IM. Barang tersebut MRC peroleh dari Said yang berada di Pontianak, Kalimatan Barat, dan dikirim melalui ekspedisi," jelas Eko.

IM dan MBD diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh MR. Mereka diduga diupah Rp 200 ribu per pengantaran.

"Mereka sudah mendapatkan hasil sebagai kurir selama hampir sebulan sebesar Rp 2 juta dan hasil tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol," tutur Eko.

Sementara itu, MRC mendapatkan barang vape etomidate itu dari seorang bernama Said. Mereka dikenalkan oleh teman MRC bernama Raka.

Raka sudah memesan barang tersebut kepada Said sudah sebanyak dua kali. Pertama, pada Juli 2025 sebanyak 7 pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs.

Pembelian kedua dua pada Januari 2026 sebanyak 25 pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs yang kemudian dikirim ke rumah IM.

"MRC membeli barang seharga Rp 3 juta pers pcs dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta per pcs dan sudah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 40 juta dalam jangka lima bulan penjualan," ujar Eko.

Total, ada 17 cartridge vape berisi etomidate yang diamankan penyidik dalam pengungkapan itu. Nilainya mencapai Rp 51 juta.

"(Penyidik) melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya," ucap Eko.

Lihat juga Video 'Oknum Petugas KSOP Batam Loloskan Ribuan Liquid Vape Etomidate':

Halaman 2 dari 2
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads