Bunuh Istri, Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup

Bunuh Istri, Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup

Nizar Aldi - detikNews
Kamis, 05 Feb 2026 03:51 WIB
Bunuh Istri, Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Terdakwa Serma TDA menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Deli Serdang -

Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia divonis penjara seumur hidup usai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya sendiri.

"Pidana pokok: penjara seumur hidup," demikian tertulis dalam putusan di website SIPP Pengadilan Militer Medan dilansir detiksumut, Rabu (4/2/2026).

Majelis Hakim menilai jika Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana. Serma TDA merupakan anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 7 hal yang memberatkan terhadap perbuatan Serma TDA. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

ADVERTISEMENT

Salah satu yang memberatkan adalah cara membunuh keji, melarikan diri ke bandara usai membunuh istrinya, hingga tidak ada rasa menyesal dan baru meminta maaf kepada keluarga istrinya setelah pembacaan tuntutan.

Sebetulnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads