Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memonitor langsung kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret tewas kecelakaan. Jenderal Sigit menyebut kasus tersebut tengah diupayakan untuk segera selesai dengan restorative justice.
"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Sigit memastikan pihaknya tengah mengupayakan agar kasus itu bisa segera selesai.
"Sehingga kasus itu segera bisa selesai," imbuhnya.
Sebagai informasi, dikutip dari detikJogja, seorang suami di Sleman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua penjambret istrinya. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) itu dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat laka lantas yang menewaskan dua penjambret tas istrinya.
Kejadian tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski sudah dijadikan tersangka laka lantas, Hogi tidak ditahan dan hanya tahanan luar. Kasus Hogi pun saat ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
Tonton juga video "Kapolri: Polri di Bawah Presiden Itu Ideal, Sesuai Reformasi 1998"
(maa/gbr)









































