Kapolri: Kortas Tipikor Kembalikan Kerugian Rp 2,37 Triliun ke Negara

Kapolri: Kortas Tipikor Kembalikan Kerugian Rp 2,37 Triliun ke Negara

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 26 Jan 2026 10:45 WIB
Kapolri: Kortas Tipikor Kembalikan Kerugian Rp 2,37 Triliun ke Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok Screenshot YouTube Humas Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap capaian sejauh ini yang dilakukan Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri. Jenderal Sigit mengungkap beberapa waktu lalu Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset senilai Rp 2,37 triliun ke negara.

"Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ia juga melaporkan beberapa kasus menonjol yang ditangani Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya yakni pembangunan PLTU Kalimantan Barat dengan kerugian Rp 1,6 miliar dan saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka.

"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah saatnya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jenderal Sigit menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tonton juga video "Kapolri Beri Kesempatan 101 Atlet SEA Games Jadi Anggota Polri"

(eva/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini