KPK Tetapkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 20 Jan 2026 19:43 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Asep mengatakan Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Seperti diketahui, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin (19/1). Setelah diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta hari ini.

(kuf/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads