Polisi telah menetapkan pria berinisial NA (46) yang membunuh istrinya, EN (51), di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. NA saat ini telah ditahan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah, Selasa (20/1/2026).
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatan kejinya itu. Hamzah mengatakan pelaku terancam hukuman seumur hidup penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
"Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambah dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan keji pria berinisial NA (46) membunuh istrinya, EN (51), di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya.
"Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.
Saat itu, pelaku dibujuk oleh korban untuk bertemu di rumah anaknya. Ketika tiba di sana, ternyata orang yang mencari korban sudah menunggunya di dalam.
"Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku," ungkapnya.
Lihat juga Video: Terkuak, Motif Suami Tega Tikam Istri hingga Tewas di Gresik











































