KPK Panggil 12 Kontraktor Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Panggil 12 Kontraktor Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 19 Jan 2026 13:20 WIB
KPK Panggil 12 Kontraktor Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil 12 kontraktor penyedia barang dan jasa terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemeriksaan dilakukan hari ini.

"Hari ini Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di gedung KPK Jakarta Selatan. Mereka adalah kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI atas nama Andi atau Tias, Efan alias Dayak, Rizal, Tejo, Zulfikar, Febri, Sihar, Ade Hilman, Andi W, Pane, Khaidir, dan Tukiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AFN, RZL, TEJ, ZUF, FEB, SIH, AH, AW, PAN, KHR, TKM kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pengusutan kasus ini, dalam dua hari terakhir, KPK memang terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi tersebut baik dari kalangan PNS di Setjen MPR maupun pihak swasta.

Hari ini, KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi. KPK juga memanggil Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro umum MPR RI dan Fauzul Akhyar sebagai pihak swasta.

Tim penyidik juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI serta dua lainnya, yakni Zakaria selaku mantan staf Ma'ruf Cahyono dan Burham Wahyono, yang merupakan PNS pada Setjen MPR. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Selasa (13/1).

Penjelasan MPR

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Tonton juga video "KPK: Aliran Uang Kasus Haji ke Gus Aiz Berasal dari Biro Travel"
Halaman 2 dari 2
(tsy/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini