Polri Tetapkan 744 Tersangka Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 M

Polri Tetapkan 744 Tersangka Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 07 Jan 2026 16:16 WIB
Polri Tetapkan 744 Tersangka Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 M
Foto: Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin (Dok Istimewa)
Jakarta -

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan capaian kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam upaya membongkar kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Total ada 664 kasus judol yang diungkap dan 744 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Capaian kinerja ini disampaikan Nunung dalam jumpa pers pengungkapan 21 situs judol yang dibongkar Bareskrim. Pengungkapan itu bermula dari patroli siber hingga pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung mengatakan sepanjang tahun 2025, Bareskrim menyita barang bukti uang tunai hingga aset lainnya senilai ratusan miliar rupiah. "Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik telah mengajukan sebanyak 231.517 situs untuk diblokir.

"Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," imbuh Nunung.

Simak juga Video: Momen Polisi Gerebek-Tangkap Tersangka Jaringan Judol Skala Internasional

(ond/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads