Polri Tegaskan Tak Ada Sanksi yang Ditutup-tutupi, 689 Polisi Di-PTDH di 2025

Polri Tegaskan Tak Ada Sanksi yang Ditutup-tutupi, 689 Polisi Di-PTDH di 2025

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 30 Des 2025 14:56 WIB
Polri Tegaskan Tak Ada Sanksi yang Ditutup-tutupi, 689 Polisi Di-PTDH di 2025
Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi sepanjang 2025. Dari total jumlah itu, sebanyak 689 anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, 637 sanksi tunda langkat dan pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," kata Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).

Sepanjang 2025, Polri juga telah menjatuhkan 5.061 keputusan disiplin kepada para personel yang melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak 364 personel diberi sanksi demosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dengan beberapa sanksi terkait pembinaan antara lain 1.711 penempatan dalam tempat khusus, 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya," ucapnya.

Komjen Wahyu menyebut data sanksi itu merefleksikan transformasi Polri sebagai organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

"Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Propam Polri Asistensi Putusan PTDH Ipda Rudy Soik':

(fas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads