"Catatan bagi para calon kepala daerah, harus jujur dalam menunjukkan pribadinya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Dede Yusuf mengatakan, jika kepala daerah merasa ijazahnya akan diragukan keabsahannya, maka disarankan menggunakan ijazah SMA. Ia juga meminta KPU dan Bawaslu untuk lebih teliti dalam memverifikasi dokumen para calon di Pemilu.
"Jika merasa ijazahnya diragukan keabsahannya, sebaiknya cukup pakai ijazah SMA saja," kata Dede Yusuf.
"Untuk KPU harus lebih teliti lagi melakukan verifikasi faktual ke kampus calon, jangan hanya administratif," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. "Iya benar (sudah tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Namun Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci sejak kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.
Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Simak juga Video: Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Begini Awal Kasusnya
(dwr/eva)











































