Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) kini terus dibahas di parlemen. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pihaknya akan terus mengkaji seluruh aspirasi masyarakat terkait revisi UU Polri.
"Komisi III DPR RI akan terus mengkaji masukan masyarakat terkait UU Polri," kata Habiburokhman, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengungkap aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat adalah aturan usia pensiun hingga batasan jumlah SDM Polri dalam pelayanan.
"Beberapa isu yang banyak disampaikan masyarakat antara lain soal pengaturan usia pensiun sampai dengan soal maksimalisasi sumber daya Polri untuk melayani,mengayomi dan melindungi masyarakat," ujarnya.
Ada pula aspirasi terkait pencegahan penyalahgunaan kekuasaan Polri. Habiburokhman mengatakan hal itu pun sudah dimasukkan ke dalam UU KUHAP yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
"Adapun soal pencegahan penyalahgunaan kekuasaan anggota Polri sebagian besar sudah dimasukkan dalam KUHAP baru yang akan segera berlaku tanggal 2 Januari 2026 mendatang," ujarnya.
Waketum Gerindra ini memastikan UU KUHAP yang baru disahkan beberapa waktu lalu memperkuat hak warga saat berhadapan dengan penegak hukum.
"KUHAP baru memperkuat hak warga negara saat berhadapan dengan aparat hukum negara," ujarnya.
Tonton juga video "Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Jadi Balantas, Dipimpin Bintang 3"
(eva/tor)










































