Polisi mengungkap peran pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ayu berperan mengorganisasi penipuan tersebut.
"Ya A selaku pemilik, dia yang apa... mengorganisir semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kompol Onkoseno Sukahar saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Onkoseno menjelaskan peran tersangka lain berinisial D. Dia mengatakan D berperan membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya," ujarnya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait hubungan antara Ayu dan D. Pihaknya menerima informasi bahwa kedua orang tersebut masih punya hubungan keluarga.
"Itu kita masih kita crosscheck lagi ya. Infonya sih sepupu, ya, tapi nanti kita dalami lagi," bebernya.
Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan WO. Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal 372 dan 378 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Adapun ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang terjerat Pasal 372 KUHP paling lama 4 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yang terjerat Pasal 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara.
(rdh/haf)










































