Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memusnahkan total 20.166 barang palsu atau tiruan senilai Rp 3.072.010.000 (Rp 3 miliar). Barang palsu yang dimusnahkan mulai popok bayi hingga aksesoris motor gede.
Pemusnahan dilakukan di lapangan kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat.
Proses pemusnahan dipimpin Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, bersama Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen KI Kemenkum Brigjen Ari Ardian Rishadi. Hermansyah menjelaskan, pemusnahan ini merupakan upaya memberikan perlindungan kepada kekayaan intelektual.
"Kekayaan intelektual adalah sesuatu hal yang patut kita lindungi, kita majukan, karena akan berdampak terhadap perekonomian nasional," kata Hermansyah.
Dia menjelaskan, pelanggaran kekayaan intelektual itu berupa produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin hingga obat dan kosmetik palsu. Dia menyebutkan pelanggaran ini dapat menimbulkan kerugian produsen dan konsumen.
"Tentu ini pertama konsumen akan dirugikan, dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada. Ini tidak bisa kita biarkan," tutur Hermansyah.
Dirgakkum DJKI Kemenkum, Ari Ardian, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi pihaknya. Ari mengatakan pihaknya ingin memberi perlindungan bagi produsen resmi dan konsumen.
"Dampak dari pemalsuan barang ini cukup kompleks. Yang pertama adanya potensi kerugian ekonomi yang sangat besar, hilangnya potensi pendapatan negara, melemahnya produktivitas dalam negeri, dan juga melemahnya potensi tenaga kerja yang dapat diserap," kata Ari.
Simak Video "Video: DJKI Rekomendasikan Blokir 300 Situs yang Melanggar Kekayaan Intelektual"
(kuf/haf)