×
Ad

5 Lokasi Pembalakan Liar yang Diduga Picu Banjir Sumatera Disegel!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 07 Des 2025 09:24 WIB
Foto: Kemenhut menyegel lokasi pembalakan liar (Dok Kemenhut)
Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima lokasi pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir di Sumatera. Pihak Kemenhut juga melakukan penyegelan di lima lokasi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho pihaknya menemukan pola yang jelas pada kerusakan hutan di Sumatera. Hal ini disebabkan oleh aktivitas penebangan hutan yang ilegal.

"Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya," Januanto Nugroho dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Dia menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, aktivitas ini mengorbankan keselamatan rakyat.

"Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," ujarnya.

Ditjen Gakkum Kehutanan juga membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Dia menjelaskan timnya juga telah memasang papan penyegelan atau larangan di lima lokasi tersebut.

"Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 (lima) lokasi yang terindikasi," katanya.

Adapun kelima lokasi tersebut yakni 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

"Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 (empat) truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB)," katanya.

Pihaknya memberlakukan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat," tegas Dwi Januanto Nugroho.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.

Lihat juga Video 'Menteri LH Setop Aktivitas 3 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumut':




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork