PBNU Menunggu Hari untuk Rapat Pleno Mencari Ketua Umum Pengganti

PBNU Menunggu Hari untuk Rapat Pleno Mencari Ketua Umum Pengganti

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Des 2025 07:02 WIB
PBNU Menunggu Hari untuk Rapat Pleno Mencari Ketua Umum Pengganti
Foto: PBNU (Hanif Hawari/detikHikmah)
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pleno. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron, menyebut rapat pleno yang akan digelar pada 9-10 Desember mendatang sudah sesuai prosedur.

Gus Imron mulanya menyinggung surat Penegasan Rapat Pleno PBNU bernomor 4799 /PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Amin Said Husni. Surat yang dikeluarkan pada 3 Desember 2025 itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sebab tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur Rais Aam.

"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam'iyyah," kata Gus Imron dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai, surat tersebut memiliki cacat material sebab ditandatangani dua orang yang tidak memiliki otoritas lagi menerbitkan surat atas nama lembaga. Berdasarkan Anggaran Dasar NU, Gus Imron mengatakan, Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan Syuriyah, bukan sebaliknya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keputusan Rapat Syuriyah PBNU, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sementara Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK," tegasnya.

Gus Imron menyinggung Amin Said Husni yang bisa leluasa bertanda tangan dalam jabatan Sekjen PBNU, padahal tidak memiliki SK. Ia mengungkap adanya bantuan dan otorisasi dari Super Admin Digdaya Persuratan.

Dia kembali menegaskan sejak tanggal 29 November 2025, Rais Aam PBNU telah memerintahkan untuk menangguhkan implementasi Digdaya Persuratan pada tingkat PBNU.

"Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi," ujarnya.


Surat Pelaksanaan Pleno PBNU SAH

Gus Imron menekankan Surat Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir merupakan dokumen sah sesuai aturan organisasi. Dia menyebut surat juga sudah sesuai AD/ART NU.

"Surat itu sepenuhnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Pimpinan tertinggi NU adalah Syuriyah," katanya.

Gus Imron mengutip Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU No. 10/2025 tentang Rapat, yang mengatur bahwa rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam atau Rais pada tingkat kepengurusan masing-masing. Untuk itu, rapat pleno yang akan berlangsung beberapa hari lagi menurutnya sudah tak ada persoalan.

"Semua persiapan sudah dimatangkan. Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali," ucapnya.

Terkait pernyataan Gus Yahya bahwa undangan rapat pleno hanya sah bila ditandatangani Ketua Umum, Gus Imron menilai pendapat itu tidak lagi relevan dengan aturan organisasi terbaru. Ia mengutip Perkum NU No. 16/2025 tentang Pedoman Administrasi, Pasal 4 ayat (1) yang memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan Rapat Pleno.

"Jadi jelas, seluruh proses persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025 telah sesuai regulasi yang berlaku. Peserta pleno tidak perlu ragu," tuturnya.

Silaturrahim Mustasyar di Tebuireng

Untuk diketahui, pada Sabtu (6/12) siang berlangsung silaturrahim Mustasyar di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Silaturahmi itu dihadiri oleh 7 dari 30 orang anggota Mustasyar.

Hadir secara daring KH Ma'ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sedangkan yang hadir secara fisik di Ndalem Kasepuhan Tebuireng adalah KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Mohammad Nuh mengapresiasi terselenggaranya silaturrahim Mustasyar. Dia mengapresiasi berbagai saran dan nasehat yang telah disampaikan para Mustasyar untuk dilaporkan ke Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU.

"Tadi kami diperintah hadir ke Tebuireng sebagai penghormatan atas niat baik shohibul hajat. Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU," kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).

Pengambilan Keputusan Lewat Rapat Pleno

Namun demikian, Nuh menyebut proses pengambilan keputusan harus tetap dilakukan melalui mekanisme organisasi yaitu rapat pleno yang akan dilangsungkan pada 9-10 Desember 2025.

"Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi. Untuk itu, rapat pleno tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan," ucap Nuh. Sebab, kata dia, forum resmi untuk memberikan nasehat bagi Mustasyar adalah di rapat pleno.

Senada dengan itu, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Prof Muh. Mukri menyebut agenda rapat pleno pekan depan sepenuhnya legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa Undangan/Pemberitahuan Rapat Pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU," ujar Mukri.

Simak juga Video 'Gus Yahya Tetap Pertahanankan Posisi Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum':

Halaman 3 dari 3
(dek/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads