Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku membeli motor gede jenis Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz milik almarhum Presiden RI ke-3 BJ Habibie dengan dana pribadinya. KPK menegaskan penyidik telah mengantongi bukti asal dana pembelian dua kendaraan itu oleh RK.
"Jadi silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan. Tapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Budi menjelaskan, pihak penyidik dalam setiap proses pemeriksaan perkara tidak hanya menggali informasi dari satu sumber, melainkan beberapa sumber. Setiap informasi yang diperoleh pun akan dianalisis.
"Penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau sumber keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi, tapi tentunya penyidik juga mendalami, menganalisis dari bukti-bukti lain," terang Budi.
"Baik keterangan dari saksi maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini," imbuhnya.
Sebelumnya, RK menjelaskan mengenai uang yang digunakannya untuk membeli mobil Mercedes-Benz serta motor gede Royal Enfield. RK mengatakan kendaraan yang disita KPK itu dibeli menggunakan dana pribadinya.
"Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi, dana pribadi sendiri. Jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu," kata RK kepada wartawan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Sebagai informasi, KPK menyita moge dan Mercy RK pada April 2025. KPK menduga kedua kendaraan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Belakangan terungkap kalau mobil Mercy yang disita KPK itu belum dilunasi RK. Mobil itu merupakan milik Presiden RI ke-3 BJ Habibie dan dibeli RK lewat anak Habibie, Ilham Habibie. Ilham telah menyerahkan uang cicilan dari RK ke KPK dan KPK telah menyerahkan mobil itu kepada Ilham.
Kembali ke RK, dia menyebut kendaraan-kendaraan tersebut tidak dibeli menggunakan uang korupsi. Dia mengaku tak tahu dan tak terlibat dengan dugaan korupsi yang diusut KPK.
"Ya semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan. Lain-lain tanya ke lawyer saya ya. Saya izin agak lelah," ujar RK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
(ygs/ygs)