RK soal Mercy-Royal Enfield Disita KPK: Semua Pakai Dana Pribadi

RK soal Mercy-Royal Enfield Disita KPK: Semua Pakai Dana Pribadi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 17:36 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ridwan Kamil (tengah) saat tiba di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menjelaskan mengenai uang yang digunakannya untuk membeli mobil Mercedes-Benz serta motor gede Royal Enfield. RK menyebut kendaraan yang disita KPK itu dibeli menggunakan dana pribadinya.

"Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi, dana pribadi sendiri. Jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu," kata RK kepada wartawan usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Sebagai informasi, KPK menyita moge dan Mercy RK pada April 2025. KPK menduga kedua kendaraan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan terungkap kalau mobil Mercy yang disita KPK itu belum dilunasi RK. Mobil itu merupakan milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan dibeli RK lewat anak Habibie, Ilham Habibie. Ilham telah menyerahkan uang cicilan dari RK ke KPK dan KPK telah menyerahkan mobil itu kepada Ilham.

ADVERTISEMENT

Kembali ke RK, dia menyebut kendaraan-kendaraan tersebut tidak dibeli menggunakan uang korupsi. Dia mengaku tak tahu dan tak terlibat dengan dugaan korupsi yang diusut KPK.

"Ya semuanya dana pribadi. Manti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan. Lain-lain tanya ke lawyer saya ya. Saya izin agak lelah," ujar RK.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Tonton juga video "RK Rampung Diperiksa KPK soal Bank BJB: Bahagia Bisa Klarifikasi"

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads