Polisi menangkap IP dan M karena menguras isi ATM milik mantan majikannya hingga Rp 430 juta di Beji, Depok. Polisi menyebut IP dan M mengambil kartu ATM itu setelah dipecat.
"Motif kebutuhan karena, setelah dipecat korban, dia ambil kartu ATM itu," ujar Kapolsek Beji Kompol Josman saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2025).
Josman mengatakan korban awalnya tak menyadari saldo ATM miliknya berkurang. Setelah tiga bulan, korban baru menyadari saldo ATM terkuras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban tidak menyadari kehilangan kartu ATM dan korban baru tahu setelah dicek saldo berkurang. (Pelaku menggasak isi ATM) bertahap, selama 3 bulan," jelasnya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430 juta," jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Beji kemudian mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Selasa (25/11), kedua pelaku ditangkap dan ditahan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku merupakan mantan sopir korban. Keduanya mengetahui PIN ATM korban, yang ditulis pada secarik kertas.
"Hubungan korban dengan Tersangka adalah bekerja sebagai driver dari Pelapor atau korban. Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh Pelapor atau korban yang ditulis di secarik kertas," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain bukti transaksi. Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.
"Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Simak juga Video: Tampang 2 Tersangka Kasus TPPO Reni Modus Kawin Kontrak di China











































