KPK kembali memanggil Komisaris Utama yang juga Plt Direktur Utama PT Inhutani V Apik Karyana (AK). Apik kembali diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.
"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di kawasan Inhutani V," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Selain Apik, KPK memanggil Khairi Wenda selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK dan Winanti Meilia Rahayu, yang merupakan General Manager Inhutani V Unit Lampung. Budi belum merinci pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kepada para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Apik sebelumnya pernah dipanggil juga oleh KPK untuk diperiksa. Panggilan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/8).
Selain Apik, saat itu KPK memanggil tiga orang saksi lainnya. Ketiganya adalah Wardiono selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng, Ong Lina selaku staf Sungai Budi Group, serta Martua Hamonangan selaku karyawan PT Inhutani V.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
"DIC selaku Direktur Utama PT INH," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan," katanya.
Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.
(yld/yld)











































