KPK masih melakukan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Kali ini, KPK memanggil mantan sopir Bupati Mempawah bernama Abudin.
"ABU PNS di Dispenda Mempawah (mantan sopir Bupati)," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Budi menjelaskan Abudin diperiksa hari ini bersama saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Ghazali, Hayati, Bangun Syah Daulay, dan Nikki Hizageri Gunawan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih melakukan langkah-langkah pendalaman dalam penanganan kasus ini. Salah satu yang didalami terkait dugaan adanya alur perintah dari Ria Norsan yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Kita ketahui pada tempus perkara, saudara RN ini adalah Bupati Mempawah. Artinya memang kebutuhan penyidik untuk mencari keterangan-keterangan tambahan di antaranya adalah terkait dengan proses perencanaan penganggaran dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11).
Budi menjelaskan, untuk pembangunan dua ruas jalan di Mempawah ini membutuhkan tambahan anggaran dari DAK. Dia menyebut KPK pun tengah mendalami proses pengajuan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta desain proyek jalan tersebut.
"Nah itu kan didalami, itu kan di alur perintah sama alur uang, alur perintahnya ini seperti apa. Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya," ungkap Budi.
"Di mana proyek itu kan di dinas PUPR gitu kan, alur perintah itu seperti apa gitu ya, nah termasuk nanti ketika proyek itu dilaksanakan ada fee-fee proyek, itu mengalirnya ke siapa saja nah itu yang ditelusuri sama penyidik," imbuh dia.
KPK juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Mempawah periode 2015, Rahmad Satria. Selain Rahmad, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Tahun 2015, Rajuini dan Indaryani.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah ini. Namun identitas para tersangka belum diungkap oleh KPK.
KPK juga telah menggeledah kediaman Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait kasus ini. Ria Norsan mengatakan isi koper tersebut hanyalah pakaian bekas.
"Itu yang diambil itu koper kosong. Koper itu kemarin isinya pakaian bekas. Mau disedekahkan. Setelah disedekahkan, kopernya itu kosong. Jadi dipindahkan ke ruang sebelah sana karena di rumah itu sudah banyak. Kemarin diambil," kata Norsan, dilansir detikKalimantan, Sabtu (27/9).
KPK juga telah memeriksa Ria Norsan terkait kasus tersebut. KPK mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan tersebut. Ria Norsan diperiksa di Polda Kalbar pada Sabtu (4/10). Selain Ria Norsan, KPK telah memeriksa Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi.
Simak juga Video: Polri Ungkap Rumitnya Penyelidikan Kasus Korupsi PLTU Mempawah











































