Satgas PKH Bakal Usut Gelondongan Kayu Hanyut-Menumpuk Saat Bencana Sumatera

Satgas PKH Bakal Usut Gelondongan Kayu Hanyut-Menumpuk Saat Bencana Sumatera

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 13:16 WIB
Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
Pantai Air Tawar di Sumbar dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta -

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan bakal mengusut asal-usul kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk saat banjir bandang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas bakal mengecek fakta yang terjadi.

"Yang jelas nantikan fakta-fakta di media akan didalami. Apakah itu memang bencana alam atau seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas PKH sendiri terdiri dari berbagai lembaga seperti TNI, Polri, Kejagung, hingga Kementerian Kehutanan. Anang menjamin aparat penegak hukum akan mengambil tindakan jika ada unsur pelanggaran terkait kayu-kayu gelondongan itu.

"Kalau memang ada perbuatan manusia, ketika nanti ada di situ ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum," tegas Anang.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, gelondongan kayu ikut terbawa arus banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh. Tumpukan kayu dalam jumlah banyak itu kemudian menjadi sorotan anggota DPR RI.

Kemenhut sendiri menduga kayu gelondongan itu berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Dia mengatakan, dugaan sementara, kayu tersebut bekas tebangan yang sudah lapuk hingga terbawa arus banjir.

"Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah pemegang hak atas tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi Kehutanan, dalam hal ini adalah SIPPUH, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dilansir Antara, Sabtu (29/11).

Meski demikian,Dwi mengatakan pihaknya tak dapat mengesampingkan potensi kayu tersebut berasal dari praktik ilegal. Kayu gelondongan itu sendiri kini berserakan di permukiman warga hingga pantai.

Bencana banjir bandang dan longsor di Sumbar, Aceh, dan Sumut itu telah menyebabkan 659 orang tewas. Selain itu, 1 juta orang menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.

Simak Video Solok Pascabanjir Bandang, Kayu Gelondongan Selimuti Danau Singkarak

Halaman 3 dari 2
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads