Muncul Sorotan Pidana Mati Kasus Narkotika, Wamenkum Beri Jawaban

Muncul Sorotan Pidana Mati Kasus Narkotika, Wamenkum Beri Jawaban

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 12:38 WIB
Rapat RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Rapat RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah lembaga masyarakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta penyesuaian hukuman mati dalam tindak pidana narkotika.

"Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasi," kata perwakilan dari JRKN, Ma'ruf Bajamal, di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menyebut pemberian hukuman mati di kasus narkotika tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru. Sebab, menurut dia, kasus narkoba bukan termasuk kejahatan paling serius berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) yang juga sudah diratifikasi dalam kebijakan hukum nasional.

"Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami, tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Pemberian hukuman mati ini, kata Ma'ruf, memberikan beban bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ma'ruf mencontohkan banyak terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi tapi barang buktinya tidak banyak.

"Terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir sering kali merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dan kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika," ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Wamenkum Eddy Hiariej mulanya menjelaskan masuknya pasal terkait narkotika di RUU Penyesuaian Pidana untuk mengisi kekosongan. Sebab, dalam KUHP baru, sejumlah pasal terkait narkotika dicabut dengan harapan UU Narkotika selesai dibahas.

"Oleh karena itu, kami mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya adalah, satu, mengembalikan pasal-pasal yang sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP itu dimasukkan kembali ke dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum," sebutnya.

Masukan yang disampaikan tersebut nanti akan dibahas lebih lanjut di penyusunan undang-undang terkait narkotika yang saat ini masuk Prolegnas 2026. Dia menyebut masukan ini akan memperkaya pembahasan UU Narkotika nantinya.

"Tetapi saya kira masukan ini, Bapak-Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat, ini mungkin nanti kita akan berbicara detail di dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika. Karena dia masuk Prolegnas 2026," sebutnya.

"(Masukan) ini akan memperkaya kita dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika," ujarnya.

Simak juga Video: Rapat dengan DPR, Pemerintah Usul Ancaman Pidana Minimal Dihapus

(ial/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads