Fakta Baru Penyuplai Sabu ke Driver Bejat Pemerkosa Wanita Ditangkap

Fakta Baru Penyuplai Sabu ke Driver Bejat Pemerkosa Wanita Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Nov 2025 08:00 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Kepemilikan sabu pada pria inisial FG (49), sopir taksi online yang memerkosa wanita di Tol Kunciran, Tangerang, mengungkap fakta baru. Saat ini polisi telah menangkap penyuplai narkoba kepada tersangka.

Seperti diketahui, FG ditangkap setelah memerkosa wanita penumpang taksi online di Tol Kunciran, Tangerang, pada Sabtu, 22 November 2025, dini hari. Korban saat itu menaiki taksi dari Depok hendak ke Bandara Soekarno-Hatta.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, FG menghentikan mobilnya dengan alasan hendak mencuci muka. Akan tetapi, FG justru memerkosa korban dan 'membuangnya' di Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (25/11)

ADVERTISEMENT


Senpi dan Narkoba Disita

Polisi mengamankan benda mirip senjata api (senpi) dari penangkapan FG (49). Polisi masih memeriksa benda tersebut. "Diduga senjata mirip senpi (ditemukan). Masih kita dalami lagi karena kebetulan senjatanya rusak tidak bisa digunakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur saat dihubungi, Kamis (27/11).

Dia belum bisa memastikan keaslian senjata yang dibawa pelaku tersebut. Sebab, saat diamankan, benda tersebut dalam keadaan macet.

"Lagi diperiksa juga karena macet senjatanya," bebernya.

Selain itu ditemukan juga barang diduga narkoba jenis sabu dari FG. Barang haram itu ditemukan saat penangkapan FG.

"Iya ditemukan ada diduga sabu," jelas Awaludin.

Penyuplai Narkoba Ditangkap

Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan FG, driver taksi online yang memerkosa penumpang wanita di Tol Kunciran, Kota Tangerang. Fokus Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini menyelidiki jaringan narkoba di balik tersangka FG tersebut.

"Saat ini telah diambil alih penanganan kasus narkobanya oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/11).

Eko mengatakan saat ini telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satgas NIC, yang dipimpin oleh Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin serta Subdit IV, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen.

Ia menambahkan saat ini Bareskrim Polri telah mengamankan beberapa orang yang diduga menyuplai narkoba kepada tersangka FG.

"Tim gabungan saat ini telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada Tersangka FG (sopir taksi online) yang melakukan pemerkosaan tersebut," jelasnya.


Korban Trauma

Sebelumnya, polisi menjelaskan kondisi terkini wanita yang menjadi korban pemerkosaan sopir taksi online, FG (49), saat menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma.

"Masih (trauma)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur saat dihubungi.

Saat ini, korban juga masih menjalani perawatan medis. Sebab, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

"Masih dalam perawatan karena ada luka juga," ungkapnya.


Ancaman Pasal Berlipat

Polisi menerapkan dua pasal untuk menjerat pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP.

"Pasal 285 dan 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025).

Bunyi Pasal 285 KUHP:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Simak juga Video Tampang Kelik, Pemerkosa-Pembunuh Wanita di Lampung saat Curi Motor

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads