Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU Hak Cipta belum bisa disahkan tahun ini. Willy mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu RUU Hak Cipta disahkan menjadi hak inisiatif DPR.
"Oh, belum (bisa disahkan tahun ini). Kan gini. Kan baru jadi Hak Inisiatif DPR. Nanti kita tunggu pemerintah. Disahkan dulu sebagai Hak Inisiatif DPR di Paripurna, habis itu baru kemudian pemerintah akan mengirim Surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) baru dibahas," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Willy, RUU Hak Cipta masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR. Setelah proses harmonisasi selesai, Baleg akan membawa hasil tersebut ke rapat paripurna DPR.
"Gini, RUU Hak Cipta itu kan sekarang masih bergulir di Badan Legislasi. Kita tunggu, apakah Badan Legislasi kapan dibawa ke Paripurna sebagai Hak Inisiatif DPR," ujarnya.
"Nanti dibawa dulu ke Paripurna sebagai pengesahan Hak Inisiatif DPR, setelah itu baru kami statusnya menunggu," sambungnya.
Selain RUU Hak Cita, pihaknya juga masih menunggu RUU lainnya, seperti RUU HAM dan RUU Kewarganegaraan. Willy juga menargetkan agar RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dapat disahkan menjadi hak inisiatif DPR pada masa persidangan ini.
"Kami usahakan (RUU PSDK). Ini kan sekarang di Baleg posisinya. Kami sudah komunikasi intens dengan Baleg untuk itu harmonisasinya diselesaikan sebelum 9 Desember, biar bisa disahkan sebagai Hak Inisiatif DPR," tuturnya.
Tonton juga video "DPR Usul Penggunaan AI Pada Karya Diatur di RUU Hak Cipta"
(amw/whn)









































