Istana Ungkap Persoalan Transportasi Online Akan Diatur Lewat Perpres

Istana Ungkap Persoalan Transportasi Online Akan Diatur Lewat Perpres

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 22:25 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi
Foto: Firda Cynthia/detikcom
Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan aturan terkait transportasi online akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden (perpres) terlebih dulu. Prasetyo mengatakan hal itu sebagai upaya menyelesaikan persoalan transportasi online dalam waktu cepat.

"Ya. Kemungkinan gitu (dibentuk perpres)," kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan perpres dulu," sambung dia.

Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengkaji terkait pengaturan transportasi online dalam bentuk UU. Namun, saat ini transportasi online akan diatur terlebih dulu melalui perpres.

ADVERTISEMENT

"Ya tadi, sementara memang konsepnya masih dalam bentuk perpres. Kalau kemudian ke depan kita merasa perlu untuk itu dibuat undang-undang, nanti kita akan coba, kita bicara," ujarnya.

Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya tengah mendengarkan masukan dari semua pihak. Dia mengatakan pemerintah berupaya untuk segera menyelesaikan persoalan transportasi online.

"Karena sekarang kita mendengar dari semua masukan, karena memang kondisinya seperti itu. Ada hal-hal yang secara formil itu bisa dikategorikan menjadi teman-teman pekerja formil, ada juga yang bisnis yang memang tidak bisa dikategorikan itu menjadi pekerja formil," ujarnya.

"Seperti teman-teman di ojol ini kan sifatnya mitra, antara aplikator dengan teman-teman ojolnya, kan mitra. Itu sedang dicari penyelesaian terbaik lah," imbuh dia.

Simak juga Video: Bertemu Massa Ojol, Ahmad Doli Janji RUU Transportasi Online Dipercepat

(amw/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads