KPK memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Subhan. Dia juga belum menjelaskan apakah Subhan telah memberikan konfirmasi kehadiran hari ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada Panitia Khusus Haji DPR pada 2024.
KPK juga telah memeriksa sekitar 300 PIHK atau travel haji dalam kasus ini. KPK menilai sudah 70 persen dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.
Simak juga Video 'KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji':
(mib/haf)










































