KPK menggeledah kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/11) kemarin. Budi mengatakan dokumen yang disita terkait pergeseran anggaran.
"Terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," ujarnya.
Penggeledahan itu sendiri dilakukan terkait dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga meminta fee terkait kenaikan anggaran UPT dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. Total fee yang diminta senilai Rp 7 miliar.
KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video 'Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang':
(mib/zap)