×
Ad

GPII soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Penetapan Tersangka Sesuai Fakta

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 03:10 WIB
Foto: Roy Suryo berbatik warna ungu usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, buka suara mengenai kasus tudingan ijazah palsu. Masri mengapresiasi Polda Metro yang sudah transparan mengusut kasus ini.

"Polisi sudah menyampaikan punya bukti lebih dari 700 bukti, artinya penetapan tersangka sudah sesuai fakta dan SOP," kata Masri kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Masri menilai Polda Metro selama ini sudah transparan. Dia pun mempersilakan pihak yang merasa keberatan dengan status tersangka menggugat ke pengadilan.

"Sudah transparan, kalau Roy Suryo CS tidak menerima penetapan tersangka ini, bisa mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan Praperadilan," katanya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.


Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork