×
Ad

Polisi Utamakan Hak Anak Saat Usut Ledakan SMAN 72 Jakarta, Gandeng KPAI

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 18:06 WIB
Kondisi SMAN 72 Jakarta beberapa hari setelah terjadi ledakan. Kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan sementara. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polisi terus mengusut secara menyeluruh kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakarta). Polisi menyatakan akan mengutamakan hak-hak anak dalam proses pengusutan kasus.

"Kami selalu mengedepankan terhadap pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis para korban untuk menjamin proses penyelidikan dan penyidikan ini berjalan lebih mengedepankan pada hak-hak anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).

Dia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berjalan. Penyidik telah meminta keterangan dari 20 orang saksi terkait peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat (7/11) siang.

Siswa pelaku peledakan telah ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum (ABH). Namun siswa tersebut masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

Kepolisian akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan proses hukum yang berjalan tetap memenuhi hak-hak anak.

"Sebagaimana kita ketahui, baik itu korban maupun ABH ini adalah semuanya berkaitan dengan hak anak-anak, maka kami sama-sama dengan KPAI untuk menjamin proses penegakan hukum ini benar-benar memastikan hak anak tersebut," katanya.

Siswa yang telah ditetapkan sebagai ABH ini dikenai Pasal 80 ayat 2 juncto 76 C UU Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI.




(wnv/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork