Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengatakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag telah dibubarkan. Ditjen Haji dibubarkan setelah Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk.
"Dengan keluarnya Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan," kata Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Syafii mengatakan para pegawai Dirjen PHU diupayakan pindah ke Kementerian Haji. Aset terkait pelaksanaan haji di Kemenag juga akan dialihkan ke Kementerian Haji.
"Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua," ujarnya.
Dia mengatakan aset yang diserahkan itu terkait dengan penyelenggaraan haji. Dia menyebutkan Kemenag saat ini tak lagi mengurus apa pun yang terkait haji.
"Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apa pun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset," tuturnya.
Diketahui, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terakhir kali mengurusi haji tahun 2025. Urusan haji kemudian dialihkan ke BP Haji yang kemudian berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah lewat Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Presiden Prabowo Subianto juga telah melantik Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Kementerian Haji juga sudah mulai melakukan persiapan haji mulai penetapan syarikah hingga biaya haji 2026.
Lihat juga Video: Kementerian Haji Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
(ial/haf)