×
Ad

Wanita di Bekasi Tipu 58 Orang Modus Jual Beli Kavling, Kerugian Capai Rp 3 M

Antara - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 08:33 WIB
Foto: Polisi tangkap wanita di Bekasi tipu 58 orang modus jual beli kavling fiktif (dok.Antara)
Jakarta -

Polisi menangkap perempuan bernama Suila Rohil (36) atas dugaan penipuan modus jual beli tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi. Aksi pelaku berhasil menipu 58 orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Mustofa mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ada 27 laporan kepolisian yang diterima polisi terkait tindakan penipuan pelaku.

"Jadi total ada 58 korban namun yang membuat laporan kepolisian ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," katanya.

Puluhan laporan itu tidak hanya ditujukan ke Mapolres Metro Bekasi saja namun ada juga korban yang membuka laporan di Mapolsek Tambun maupun Cikarang Utara. Banyaknya pelaporan yang masuk menjadi kunci memperkuat tuduhan sekaligus mengungkap kasus penipuan tersebut.

Dia menjelaskan pelaku mulai memasarkan kavling fiktif yang akan dijualnya sejak tahun 2017. Laporan korban ke polisi lalu mulai bermunculan di tahun 2024.

"Pelaku mulai memasarkan tanah kavling itu sejak tahun 2017 dan laporan korban tahun 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang korban dan yang melapor 27 orang dengan total kerugian lebih dari Rp3 miliar," katanya.

Salah satu korban bernama Muhammad Mutaqien (33) mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 51 juta. Kerugian itu didapat usai membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka dengan perjanjian selama 60 kali senilai Rp 864 ribu per bulan.

Perjanjian jual beli itu dimulai pada November 2017 saat korban dan pelaku mulai mengikat perjanjian pembelian tanah kavling proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran 60 kali per bulan sebesar Rp 864 ribu lewat prosedur syariah.




(ygs/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork